738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018, Ini Kriterianya!

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 738 sistem informasi fintech ilegal sepanjang 2018. Sistem informasi tersebut terdiri atas 211 situs dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menginformasikan, jumlah pemblokiran paling banyak terjadi pada Desember 2018. Jumlahnya sebanyak 134 situs dan 216 aplikasi.

“Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 situs,” ungkap Ferdinandus seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id.

Untuk aplikasi pada Google Playstore, 140 aplikasi fintech ilegal telah diblokir pada Agustus 2018. Sebulan berikutnya, terdapat 171 aplikasi yang dikenakan blokir oleh Kemenkominfo.

Latar belakang pemblokiran, permintaan dari OJK sebagai pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Ada pula aduan masyarakat melalui aduan konten, serta penulusuran mesin AIS milik Kemenkominfo.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs atau aplikasi yang dicurigai sebagai fintech ilegal melalui situs aduankonten.id atau Twitter @aduankonten. Dengan begitu, Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga dapat menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan data dari The Finance, diketahui ada 397 fintech ilegal di Indonesia, 76 di antaranya memiliki aplikasi yang beredar di Google Playstore. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan fintech, khususnya untuk peer to peer lending.

OJK Lakukan Tindakan Tegas Bagi Fintech Nakal

Ilustrasi Pelayanan Fintech (Shutterstock)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) berizin jika terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan untuk P2P ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan memutus mata rantai aliran dana.

Pihaknya menjelaskan bahwa keberadaan fintech P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P. Sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan.

Sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar. Hingga 12 Desember 2018 jumlahnya telah mencapai 78 penyelenggara.

Penyelenggara fintech P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun. Sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.

OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P. Mereka juga wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sesuai ketentuan POJK 77/2016, regulator dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan hingga pencabutan kegiatan usaha. Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal.

Pihaknya secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran. Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal yaitu;

  1. Nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan.
  2. Perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.

Belum ada Komentar untuk "738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018, Ini Kriterianya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel