OJK Luncurkan Pembiayaan Mikro Syariah Khusus Pondok Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan 41 Bank Wakaf Mikro. Langkah ini sebagai upaya memperluas penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal.

Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah juga akan menambah semarak pasar perusahaan pembiayaan mikro, yang saat ini tengah gencar digarap fintech.

“Hingga November 2018, sudah ada 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar.

Alhamdulillah pekan lalu, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk 3 Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura. Sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Peresmian dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, yang sekaligus meresmikan tiga Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang. Ketiganya adalah Bank Wakaf Mikro di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras dan Pesantren Tebuireng Jombang.

Wimboh mengatakan, OJK terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro. Diantaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok atau klaster batik di Kabupaten Bantul.

“Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler,” kata Wimboh.

OJK menjelaskan manfaat Bank Wakaf Mikro bagi pengembangan ekonomi mikro juga mendapat dukungan dari 2 lembaga amal di Kuwait. Mereka adalah International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House.

Keduanya melakukan penjajakan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.

Program Bank Wakaf Miro yang diluncurkan sejak Oktober 2017 ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan bagi masyarakat. Utamanya bagi mereka yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.

Menyasar Pondok Pesantren

Shutterstock
Ilustrasi Pondok Pesantren (Shutterstock)

Khususnya lagi di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Selain di lingkungan pesantren, OJK juga sudah meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro di kalangan ibu-ibu, yaitu Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah. Lokasinya berada di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.

Selain itu, juga terdapat Bank Wakaf Mikro berbasis komunitas ibu – ibu yang berlokasi di Tuban.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan wirausaha dan pendampingan.

Disamping juga pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

 

Belum ada Komentar untuk "OJK Luncurkan Pembiayaan Mikro Syariah Khusus Pondok Pesantren"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel